Finalisasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.
Sofyan mengatakan, sebelumnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut sudah dimasukkan ke DPR. Namun DPR baru-baru ini memberikan inisiatif tambahan. Sehingga RUU perlu difinalisasi ulang.
Baca: RUU Pertanahan Dibawa ke Paripurna
"Ada inisiatif dewan. DIMnya disiapkan DPR, kemudian disampaikan pemerintah. Kemudian pemerintah komentari dan tambahkan beberapa inisiatif baru yang barangkali belum dikover di DIM sebelumnya," kata Sofyan.
Perbaikan DIM yakni terkait hak pengelolaan (HPl), kaitannya dengan akuntansi negara, tentang masalah pulau-pulau kecil.
Baca: RUU Pertanahan Utamakan Prinsip Keadilan
Sofyan bilang, finalisasi tersebut akan dimasukkan kembali ke DPR akhir bulan ini untuk didiskusikan dan di bahas. Diharapkan UU ini nantinya bisa sebagai pijakan hingga 40-50 tahun mendatang seperti UU Agraria yang keluar pada 1960.
"Mei sudah masuk ke DPR. Sidang berikutnya sudah mulai diskusi, kami bahas," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News