Alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. "Sekarang dengan dua persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.
Menkeu, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR Membahas Kebijakan Tarif CHT Tahun 2023, di Jakarta, mengatakan, sesuai UU Cukai maka DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
"Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat 2022 dan 2023 dibandingkan dengan policy mengenai DBH di 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” klaim Menkeu.
Baca: Cegah Penyelundupan, KKP Atur Ketat Perdagangan Ikan Hiu dan Pari |
Dalam alokasi DBH CHT di 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen.
Kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.
"Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka," pungkas Menkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id