Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BPS Usul Bagi-pakai Data Regsosek Dilakukan Otomatis

Antara • 10 Oktober 2022 15:57
Jakarta: Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengusulkan agar bagi-pakai data Registasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dapat dilakukan secara otomatis, termasuk untuk proses pemutakhiran data.
 
"Karena Regsosek merupakan integrasi dari semua sistem pendataan, maka berbagai pemutakhiran yang dilakukan oleh sistem-sistem data yang ada di Kementerian dan Lembaga otomatis akan turut meng-update data Regsosek," usulnya dalam Bincang-Bincang Regsosek, dilansir Antara, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Ia juga mengusulkan agar masyarakat yang turut dalam pengurusan data administratif di tingkat desa atau kelurahan bisa turut berpartisipasi dalam melakukan update data Regsosek.

"Pemutakhiran data dapat dilakukan oleh masyarakat desa secara door to door harapannya setahun sekali sehingga ke depan pemerintah betul-betul memiliki data mutakhir melalui sistem dan mekanisme yang ada, dan bisa dibagi pakaikan," imbuhnya.
 
Baca juga: Menteri PPN Harap Regsosek Integrasikan Program Pemerintah

Forum Komunikasi Publik di setiap desa juga perlu dibentuk guna memberi penjelasan atau klarifikasi terkait proses update data dan pengelompokan masyarakat.
 
"Jadi ada legacy di tingkat desa bagaimana data dikumpulkan, diolah, dan dilakukan pemeringkatan kelompok masyarakat dari kelompok yang rentan miskin sampai menengah ke atas," katanya.
 
Margo menyebut dalam pemutakhiran data Regsosek ke depan, BPS berperan menyusun standarisasi metodologi, tata kelola pendataan dan pemutakhiran Regsosek, penjaminan kualitas, dan pembinaan statistik terhadap data Regsosek.
 
Pemerintah provinsi berperan memastikan ketersediaan anggaran untuk pemutakhiran data Regsosek, melakukan validasi data di tingkat provinsi, dan mengkoordinasikan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Regsosek sesuai dengan standarisasi, metodologi, dan tata kelola pemutakhiran data Regsosek.
 
"Sementara pemerintah kabupaten dan kota perlu memastikan ketersediaan anggaran untuk pemutakhiran data Regsosek, melakukan validasi data Regsosek di tingkat kabupaten dan kota, serta mengkoordinasikan desa atau kelurahan untuk pelaksanaan pemutakhiran data dan validasi data Regsosek sesuai dengan standarisasi metodologi dan tata kelola pemutakhiran data," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan