Ilustrasi kapal pesiar -- ANTARA FOTO/Suryanto
Ilustrasi kapal pesiar -- ANTARA FOTO/Suryanto

PMK Direvisi, 8 Barang Super Mewah Ini Bakal Dikenai Pajak

Suci Sedya Utami • 24 Januari 2015 09:42
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi Peratururan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 sebagai upaya menyisir potensi dari pajak penghasilan (PPh) demi mencapai target pendapatan perpajakan Rp1.480 triliun tahun ini.
 
Aturan tersebut memuat tentang Wajib Pajak tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah.
 
"Kita berbicara mengenai penerimaan negara. Itu kita revisi PMK," kata Plt Dirjen Pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Januari 2015.

Dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan untuk menambah pundi-pundi kas negara, pemerintah akan mengerucutkan kembali nominal mengenai barang super mewah yang bisa dikenai pajak, di antaranya:
 
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp20 miliar, kini diubah tanpa batasan.
2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp10 miliar.
3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.
5. Kendaraan bermotor roda empat kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
6. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp100 juta.
8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp50 juta, tas lebih dari Rp15 juta, dan harga jual sepatu lebih dari Rp5 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan