"Itu sudah tergambar semua di Perpres dan inpresnya apa yang kami kerjakan. Memang Perpres menyebutkan kami harus laksanakan tugas untuk kepentingan pemerintah, dalam hal ini Presiden," ujar Ardan, seusai pelantikan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).
Posisi BPKP sebelumnya merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersifat adhoc. Posisi BPKP tak berada di bawah Presiden. Namun saat ini, BPKP ditarik langsung berada di bawah kendali Kantor Kepresidenan yang dikepalai Luhut Binsar Panjaitan.
Ardan menyebut, perbedaan posisi ini tentu membuat perbedaan dalam pelaksanaan tugas. Sebab, BPKP saat ini diharapkan bisa memberi masukan langsung kepada Presiden.
"Dengan poros baru BPKP di bawah Kantor Kepresidenan tentu diharapkan bisa memberikan masukan-masukan ke Presiden secara langsung," sebut dia.
Sekadar informasi, BPKP bertugas melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan berupa audit, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN, serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil pengawasan ini dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News