"Sudah 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tahun 2021. Orang pribadi ada di 3,1 juta wajib pajak dan badan hampir 100 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh di 2021," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam video conference, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia menambahkan, DJP terus mendorong para wajib pajak untuk melakukan penyampaian SPT sejak awal tanpa harus menunggu batas akhir waktu yang ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan sampai dengan 30 April.
"Untuk mengoptimalkan, kami terus berusaha mendorong penyampaian di awal waktu. Kalau untuk PPh badan masih sampai dengan April, kami harapkan untuk dapat segera melaksanakan lebih cepat. PPh orang pribadi batas waktunya adalah akhir Maret dan kami pun juga terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu," ungkapnya.
Beberapa upaya yang juga dilakukan DJP antara lain mengirimkan e-mail blast kepada para wajib pajak untuk mengingatkan batas waktu dan mendorong penyampaian SPT lebih awal. Di samping itu, ia menyebut, DJP juga melakukan kampanye edukasi dan kelas pajak kepada seluruh masyarakat melalui KPP maupun pemberi kerja.
"Kami lakukan di hampir seluruh KPP yang ada di seluruh Indonesia. Di samping itu, kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga khususnya para pemberi kerja karena SPT PPh orang pribadi, khususnya yang karyawan ada terkait dengan pemotongan pajak dari pemberi kerja yang bersangkutan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News