Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kemenkeu

Lewat UU HKPD, Kini Pemda Bisa Tarik Utang Sendiri untuk Bangun Infrastruktur

Eko Nordiansyah • 10 Maret 2022 16:07
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberi kewenangan untuk pembiayaan utang daerah. Artinya daerah bisa menerbitkan surat utang sendiri guna membiayai pembangunan namun tetap dengan prinsip kehati-hatian.
 
"Karena daerah itu sebuah entitas yang relatif otonom, seharusnya daerah itu bisa dan mampu mengelola utang," kata dia, dalam video conference, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal tetap harus diperhatikan sebelum daerah menerbitkan surat utang. Untuk itu, salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah adalah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam pembahasan RAPBD.

"Kita juga tahu di dunia ini ada negara-negara yang pernah mengalami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerahnya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut yang akhirnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Ini yang tidak kita ingingkan," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah mampu untuk menggunakan instrumen pembiayaan ini maka bisa menjadi sebuah insitaif yang baik. Namun Sri Mulyani menyadari bahwa pemberian kewenangan dan instrumen seperti ini pasti ada konsekuensinya, sehingga tetap diperlukan pengawasan yang ketat.

 
"Kalau yang bagus, kewenangan itu bisa menjadi baik. Kalau di tangan yang tidak bagus, dia menjadi malapetaka. Tantangan ini lah yang harus kita terus seimbangkan maka penguatan pemerintah daerah di dalam mengelola keuangan daerahnya menjadi sangat penting," jelas dia.
 
Penerbitan pembiayaan daerah bisa dilakukan melalui skema pinjaman daerah, obligasi daerah, ataupun sukuk daerah. Meski demikian, pembiayaan utang daerah ini diatur hanya untuk pinjaman dari dalam negeri dan dilarang untuk pembiayaan langsung dari luar negeri, dengan pengendalian defisit dan pembiayaan utang oleh menteri keuangan.
 
Selain itu, pembiayaan utangnya bisa melebihi masa jabatan kepala daerah namun setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan menteri PPN/kepala Bappenas. Sementara penggunaan pembiayaan ini diutamakan untk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan