Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (FOTO: Medcom.id/Husen)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (FOTO: Medcom.id/Husen)

Menteri Basuki Pernah Didenda Rp80 Juta saat Lapor SPT

Dian Ihsan Siregar • 20 Maret 2018 13:09
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengisi ‎surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2017‎. Dirinya menceritakan pengalaman saat melapor SPT, sempat didenda hingga Rp80 juta. Karena, dua tahun lalu, saat melaporkan SPT Basuki diwakilkan oleh seseorang.
 
"Saya pernah didenda Rp80 juta, bayar. Karena diisikan orang terus, tiba-tiba bayar denda," ujar Basuki ditemui di Pendopo Sapta Taruna Pendopo Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
 
Basuki mengaku pelaporan SPT pajak telah dilakukan dirinya dengan baik. ‎Dia pun memposisikan dirinya sama dengan seluruh pegawai di Kementerian PUPR, yakni sebagai warga negara yang statusnya sebagai wajib pajak (WP).

"Saya di sini sebagai WP sama dengan bapak ibu sekalian. SPT kita akan serahkan sekarang. Mudah-mudahan enggak salah," tutur dia.
 
Pada kesempatan yang sama, ‎Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan dia sangat bangga dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Menteri PUPR di hadapan para pegawainya. Dengan memberi arahan, maka bisa membuat pegawai patuh terhadap pajak‎.
 
"Kami bangga Pak Menteri sudah menyampaikan SPT secara elektronik. Menunjukkan kepatuhan pengisian SPT tepat waktu kepada Ditjen Pajak," tutur Robert.
 
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak, Robert mengaku, selalu meningkat tiap tahunnya yang direalisasikan oleh masyarakat. "Jika pada tahun lalu ada 60 persen WP terdaftar, pada tahun ini diharapkan bisa meningkat 80 persen, itu yang mengisi dan menyampaikan SPT," jelas Robert.
 
Robert mengatakan penerimaan perpajakan menyumbang 70 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Penerimaan pajak ‎70 persen dari APBN, itu untuk infrastruktur, lalu juga dialokasikan ke pendidikan," pungkas Robert.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan