Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tujuan dari penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar bebas pajak adalah untuk asas keadilan. Artinya pungutan PPN hanya akan dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuannya.
"Yang patut dipahami dalam rencana penghapusan berbagai pengecualian dan fasilitas PPN ini adalah adanya kaidah niat pemerintah memberikan keadilan untuk rakyatnya," tulis laporan APBN KiTa dilansir di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam laporan itu disebutkan, asas keadilan dilakukan melalui tidak adanya pengenaan pajak pada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi pemungutan PPN dan mengoptimalkan penerimaan negara.
"Sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui BPJS, hasil pertanian dari petani dalam negeri tidak akan dikenakan PPN," lanjut laporan itu.
Di luar itu, pemerintah berencana akan mengenakan tarif PPN atas produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Alasannya karena barang dan jasa ini hanya a dinikmati oleh kalangan tertentu.
"Tentunya tarif PPN atas barang dan jasa tersebut di atas lebih rendah daripada tarif umum PPN. Di sinilah perlunya multitarif dalam pengenaan PPN. Maksudnya, tarif PPN menjadi bervariasi, tidak dalam satu tarif PPN yang selama ini berlaku yaitu 10 persen," tulis laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News