Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tak Lapor Harta dengan Benar di Tax Amnesty, Denda 200% Menanti

Suci Sedya Utami • 30 Juni 2016 08:31
medcom.id, Jakarta: Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal diterapkan Juli, setelah UU-nya diteken Presiden dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan dalam minggu ini.
 
Para penunggak pajak yang merasa selama ini tak melaporkan hartanya pada otoritas pajak dengan semestinya bisa memohon ampun lewat program ini untuk diberikan diskon berupa penghapusan denda terhadap sanksi adinistrasi atas kurang bayar dan sanksi perpajakan atas pidana pajak.
 
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengingatkan pada para pemohon ampun ini untuk tidak bermain-main dalam mengikuti tax amnesty. Misalnya, seperti memanipulasi data pajak yang seharusnya dilaporkan dan dibayarkan.

Pasalnya, jika data pajak yang dilaporkan atau dideklarasikan dalam program tax amnesty pada kemudian hari ditemukan ketidaksamaan dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka yang bersangkutan akan kena denda berupa pengenaan 200 persen dari selisih pajak yang belum dibayarkan. Sanksi tersebut akan dikenakan setelah sembilan bulan masa penerapan tax amnesty yakni dari Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
 
"Sembilan bulan pertama kita terima saja assessment-nya. Sesudah itu pinalti baru dikenakan," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juni.
 
Dalam UU Perpajakan di pasal 13A disebutkan, wajib pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT tapi tidka benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana.
 
Apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan  melalui penerbitan  surat ketetapan pajak kurang bayar.
 
Artinya, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya namun tak sesuai dengan yang sebenarnya dimiliki, maka orang tersebut akan mendapat sanksi untuk membayar selisih atau kekurangan besaran yang disampaikan dengan yang seharusnya, ditambah dengan sanksi administrasi atas kekurangan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan