Menkeu Sri Mulyani (FOTO MI/MOHAMAD IRFAN).
Menkeu Sri Mulyani (FOTO MI/MOHAMAD IRFAN).

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017

Arif Wicaksono • 07 September 2016 20:38
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
"Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017," bunyi Pasal 4 PMK tersebut dikutip dari laman Setkab, Rabu (7/9/2016).
 
Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. 

Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.
 
Mengenai kemungkinan pelampauan batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
 
Terkait hal itu, PMK ini menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
 
Menurut PMK ini, Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
 
Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
 
"Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan pinjaman, posisi kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam kewajiban, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.
 
PMK ini juga menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
 
Selanjutnya berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya.
 
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 15 PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAK, Widodo Ekatjahjana, pada 2 September 2016 itu. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan