"Keputusan penurunan GWM Primer dalam rupiah merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan moneter yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18 Februari 2015, selain penurunan BI Rate," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut dia, pelonggaran ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Adapun ketentuan penurunan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News