Ilustrasi. (FOTO: MI/Angga Yuniar)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Angga Yuniar)

KPP Bantul Incar Penerimaan Pajak Rp890 Miliar

25 Maret 2016 18:21
medcom.id, Bantul: Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2016 ditargetkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp890 miliar.
 
"Target penerimaan pajak yang diamanahkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Bantul pada 2016 sebesar Rp890 miliar, yang meliputi pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn) dan pajak tidak langsung lainnya seperti biaya materai," kata Kepala KPP Bantul, Sri Suratno di Bantul, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2016).
 
Menurut dia, target penerimaan pajak tersebut mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari target 2015 yang sebesar Rp744 miliar, sehingga diakui untuk merealisasikan target tidak mudah, mengingat pada tahun lalu realisasinya hanya mencapai 82 persen.

"Tahun kemarin kami tidak tercapai dari target Rp740 miliar, hanya tercapai 82 persen, namun itu bukan kendala, tapi memang masih ada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, karena mungkin wajib pajak gunakan uangnya untuk kembangkan usaha dulu," jelasnya.
 
Namun demikian, kata dia, pada 2016 ini pihaknya berharap semua wajib pajak dapat melakukan pembayaran sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai, mengingat saat ini sudah ada kemudahan dalam menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yaitu melalui internet atau e-filling.
 
Ia mengatakan, upaya untuk mangoptimalkan penerimaan pajak yang dikelola KPP Bantul itu, akan dilakukan dengan peningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk melakukan upaya penegakan hukum sebagai jalan terakhir jika ada tunggakan pembayaran.
 
"2016 kebetulan tahun penegakan hukum, itu sesuai dengan rencana strategis Dirjen Pajak, makanya kami imbau wajib pajak daripada nanti Dirjen Pajak menerapkan penegakan hukum, ayolah sukseskan program pembangunan dengan membayar pajak dan melapor SPT tahunan," tegas dia.
 
Sri Suratno mengatakan, dengan tahun penegakan hukum nantinya lembaga penegak hukum yang digandeng Dirjen Pajak seperti kepolisian dan kejaksaan akan melakukan penyidikan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak, termasuk data yang terdapat di daftar wajib pajak.
 
"Kalau ada tunggakan itu nanti kaitannya dengan penagihan aktif, sehingga terhadap wajib pajak bisa dilakukan penyanderaan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, sehingga seperti terpenjara," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan