Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mengenal Istilah Rafaksi

Medcom • 23 April 2024 14:05
Jakarta: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan rafaksi adalah pemotongan terhadap harga barang yang diberikan, sebab mutunya lebih rendah dibandingkan contohnya atau mengalami kerusakan ketika dalam pengiriman.
 
Secara sederhana, rafaksi merupakan barang yang tidak layak dijual atau seharusnya tidak bisa dijual lagi oleh distributor. JIka distributor menjual barang rafaksi, maka harus bersedia membayar pajak penjualan atas barang tersebut.
 

Fungsi pajak rafaksi

 

Melansir laman GroEdu, fungsi dari pajak rafaksi antara lain:

  1. Mengurangi produksi rafaksi pada distributor. 
  2. Meningkatkan kualitas produk supaya lebih tahan lama. 
  3. Mencari pasar alternatif untuk rafaksi yang tidak layak jual lagi.

Menurut Managing Director GroEdu International Consultant, Frans M. Royan, istilah rafaksi sebenarnya sering digunakan sebagai strategi perusahaan dalam menstabilkan harga.
 
"Tentunya, perusahaan akan menstabilkan kompensasi harga barang sesuai stok supaya customer dan distributor tidak mengalami kerugiaan saat terjadinya penurunan harga. Biasanya produk yang harganya sering tidak stabil akan menggunakan cara ini, seperti minyak goreng," kata dia, kepada Medcom.id, Selasa, 22 April 2024.

 
Baca juga: Uang Elektronik: Pengertian, Contoh, dan Manfaatnya
 

Cara menghitung rafaksi


Rafaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Undang-undang tersebut menjelaskan rafaksi adalah barang yang tidak wajar untuk di jual lagi.
 
Melansir GroEdu, berikut cara menghitung pajak penjualan rafaksi cukup sederhana. Distributor hanya perlu membayar 10 persen dari harga jual rafaksi yang mereka tentukan. Selain itu, tidak ada ketentuan khusus tentang harga jual rafaksi dalam undang-undang pajak.
 
Tentunya membayar pajak penjualan rafaksi juga cukup mudah. Distributor dapat menggunakan sistem e-filing dari Direktorat Jenderal Pajak.
 
Distributor hanya perlu mengisi formulir pajak dan membayarkannya melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Akan tetapi, ada baiknya sebelum membayar pajak penjualan rafaksi, distributor perlu memastikan barang yang dijual adalah rafaksi yang tidak layak jual. Jika barang tersebut tidak termasuk dalam kategori rafaksi, maka pajak penjualan tidak perlu dibayarkan oleh distributor. (Indy Tazkia Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan