Amnesti Pajak  ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf..
Amnesti Pajak ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf..

Peserta Amnesti Pajak Paling Percaya ke Instrumen Perbankan

Dian Ihsan Siregar • 04 April 2017 00:02
medcom.id, Jakarta: Dana repatriasi masih banyak menetap di perbankan, dan tidak mau singgah ke instrumen investasi lainnya. Hal itu terjadi karena belum adanya instrumen yang menjanjikan bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty).
 
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, wajib pajak (WP) masih memikirkan dana repatriasi akan diinvestasikannya ke jenis instrumen apa. Pasalnya, mereka melihat instrumen lain masih belum menarik, ketimbang ditaruh ke perbankan.
 
"Sekarang lagi cari dimana proyek yang baik, yang mau dimasukkan. Tapi memang ini belum (karena) situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah," ujar Sofjan ditemui‎ di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.

Demi menggeliatnya dana repatriasi ke instrumen lain, Sofjan mengaku sudah berbicara ‎dengan ‎Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Tapi belum ada yang dicapai, karena belum ada kesepakatan uang itu mau ditaruh dimana (produknya)," sebut Sofyan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden‎.
 
Mengutip data statistik di laman resmi Ditjen Pajak, Sabtu 1 April 2017, pukul 14.00 WIB, sebanyak 965.983 wajib pajak ikut dalam program pengampunan tersebut. Yang mana 48.000 peserta merupakan wajib pajak baru yang terjaring dengan adanya program pengampunan pajak. Mereka merupakan wajib pajak yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Selama periode tersebut sebanyak Rp4.866 triliun harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) wajib pajak yang dilaporkan di amnesti pajak di mana didominasi dari deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliu, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun serta Rp147 triliun repatriasi. Jumlah SPH yang diterima DJP mencapai 1.022.137 dan surat setoran pajak (SSP) sebanyak 1.038.971.
 
Sementara penerimaan yang berhasil dikumpulkan dan masuk kas negara yakni Rp135 triliun yang mana terdiri dari Rp1,75 triliun uang pembayaran bukti permulaan, Rp18,8 triliun uang pembayaran tunggakan dan Rp114 triliun uang pembayaran tebusan.‎‎
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan