Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Senin, 8 Maret 2021, seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Untuk seri PBS027 imbalan yang ditawarkan 6,5 persen dengan jatuh tempo pada 15 Mei 2023, seri PBS017 memiliki imbalan 6,125 persen dan jatuh tempo 15 Oktober 2025, seri PBS029 dengan imbalan 6,375 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034.
Kemudian untuk seri PBS004 imbalan yang ditawarkan 6,1 persen dengan jatuh tempo 15 februari 2037, seri PBS028 dengan imbalan 7,75 persen dan jatuh tempo 15 Oktober 2046, serta seri SPN-S 10092021 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 10 September 2021.
Lelang dibuka Selasa, 9 Maret 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Sementara itu, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News