"Apakah rancangan undang-undang tentang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang diikuti dengan persetujuan para anggota DPR dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Selain soal perubahan tarif, terdapat 12 BAB dan 32 pasal yang ada dalam RUU Bea Materai ini. Di antaranya adalah perluasan objek bea meterai yaitu perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Kemudian batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp250 ribu menjadi Rp5 juta. Dengan pengaturan baru ini, dokumen yang semula dikenai bea meterai senilai Rp250 ribu sampai Rp5 juta tidak dikenai bea meterai.
Selanjutnya, terdapat aturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel, pemberian fasilitas pembebasan bea materai untuk kegiatan tertentu, dan pengaturan mengenai sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola bea meterai dengan sebaik-baiknya secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bea meterai.
"Sebagai penutup, atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan keterlibatan DPR-RI hingga pengesahan RUU Bea Meterai ini," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News