Ilustrasi. Foto: Dok.MI
Ilustrasi. Foto: Dok.MI

Pengenaan Bea Meterai Elektronik Belum Bisa Dilakukan 1 Januari 2021

Eko Nordiansyah • 21 Desember 2020 17:32
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana pengenaan bea meterai elektronik mulai 1 Januari 2021 belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan aturan tersebut.
 
Ia menyebutkan saat ini meterai elektronik masih belum diluncurkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, menurut dia pemerintah masih melakukan persiapan infrastruktur yang dibutuhkan agar pelaksanaan bea meterai untuk transaksi elektronik bisa dijalankan.
 
"Mungkin 1 Januari belum akan dilakukan, karena persiapannya butuh waktu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

Sri Mulyani menegaskan penerapan bea meterai ini salah satunya adalah untuk trade confirmation (TC) yang dilakukan di Bursa Efek. Artinya, setiap dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh investor akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10 ribu.
 
"Bea meterai ini dikenakan atas TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik (harian) atas transaksi keseluruhan transaksi periode tersebut, yaitu satu harian," ungkapnya.
 
Hal ini juga membantah kabar yang menyebut bahwa pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap setiap transaksi yang dilakukan di Bursa Efek. Apalagi saat ini penyusunan peraturan pelaksanaannya juga masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
"Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial. Nah, saat ini saya menginstruksikan DJP untuk melakukan penyusunan peraturan bea meterai ini, termasuk skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan