"Saat ini ada 25 wajib pajak sebetulnya yang memanfaatkan skema super tax deduction," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam webinar di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Suryo mengatakan para pelaku usaha ini bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019.
Ia menambahkan para wajib pajak ini menggandeng 157 mitra melalui 175 perjanjian kerja sama. Total peserta yang terlibat mencapai 26.690 peserta yang meliputi kompetensi di empat sektor usaha yaitu manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, agribisnis, dan kesehatan.
"Kalau kita bicara tempatnya di mana, sepertinya dari seluruh Indonesia sudah mulai kelihatan. Dari Pulau Jawa ada, di luar Pulau Jawa ada di Nusa Tenggara, ada di Bali, Batam, dan Pekanbaru. Ini kira-kira pemanfaatannya," ungkap Suryo.
Melalui kebijakan ini, ia menyebut, pemerintah ingin para pelaku usaha bisa terlibat dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Pelatihan vokasi dilakukan melalui kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
"Supaya dunia usaha ikut terlibat dan tertarik untuk terlibat. Karena di samping mereka memberikan pendidikan vokasi, dan harapan besarnya mereka akan mendapatkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News