Ilustrasi pelaporan SPT pajak tahunan - - Foto: Grafis Medcom
Ilustrasi pelaporan SPT pajak tahunan - - Foto: Grafis Medcom

Meski Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT di Masa Pandemi

Suci Sedya Utami • 16 Maret 2021 20:42
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendapatkan insentif pajak di masa pandemi covid-19 tetap harus melapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan kendati UMKM telah rutin melaporkan SPT Masa PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, UMKM dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Dengan adanya insentifif tersebut, artinya UMKM dibebaskan dari membayar pajak, namun tetap harus lapor.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan SPT Tahunan disampaikan dengan formulir SPT 1770 dengan mencantumkan penghasilan bruto dan nominal pajak.
 
"Untuk yang ikut insentif karena sudah dibayar pemerintah, hanya cukup melaporkan kembali rekapitulasi per bulannya di lampiran III (1770-III). Ini kita bicara wajib pajak orang pribadi yang merupakan wirausahawan," kata Neil, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Ia mengatakan sepanjang 2020, jumlah UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut mencapai 248.275 UMKM dengan total pajak mencapai Rp670 miliar.
 
Pemerintah pun memperpanjang insentif ini hingga 30 Juni 2021. Untuk menarik minat UMKM, DJP terus melakukan sosialisasi terkait insentif pajak ini. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media cetak, media online, hingga mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada pelaku UMKM melalui Kanwil ataupun KPP.
 
"Untuk memanfaatkan insentif ini jadi pelaku UMKM tidak perlu ajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh tapi cukup sampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id. Setelah itu tidak perlu lagi bayar pajak, cukup laporan saja," jelas Neil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan