Adapun persetujuan tambahan anggaran didapatkan saat rapat kerja antara Komisi VI dengan Kemenperin membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Komisi VI DPR RI berharap anggaran ini bisa dipergunakan secara maksimal untuk memajukan industri di dalam negeri.
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Perindustrian sebesar Rp2,57 triliun," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto, dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Kemenperin, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Dito menjelaskan dengan persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp2,57 triliun maka total anggaran Kemenperin di Tahun Fiskal 2019 adalah sebesar Rp5,3 triliun. Nantinya hasil keputusan ini akan diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk diproses dan ditindaklanjuti.
"Selanjutnya hasil penyempurnaan alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan prioritas anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Fiskal 2019 akan kami sampaikan kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi sebagai bahan penyusunan RUU APBN Tahun Anggaran 2019," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan, tambahan anggaran digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan program revolusi industri 4.0 "Dalam rapat 5 Juni diusulkan tambahan anggaran untuk mempersiapkan implementasi making Indonesia dalam revolusi industri 4.0," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News