"Karena cukai berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan," ujar Danang dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Namun begitu, kebijakan ini perlu dikawal sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan penerimaan negara dapat dioptimalkan. Untuk itu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terhadap kebijakan cukai rokok karena terkait penyelamatan potensi keuangan negara. Apalagi upaya pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah struktur tarif cukai yang kompleks sehingga bisa tetap membayar cukai rokok murah.
“Perlu ada komunikasi yang sangat erat antara KPK atau pihak yang berwenang dan pembuat kebijakan agar kebijakan cukai rokok di masa mendatang sehingga bisa meminimalisasi kerugian negara dan mencegah perusahaan besar asing membayar cukai murah” jelas dia.
Danang menjelaskan, struktur tarif yang diterapkan saat ini melalui PMK 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang dan memberikan insentif bagi perusahaan besar dan multinasional untuk membayar cukai lebih rendah yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Dengan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok, pemerintah memproyeksi akan mendapatkan tambahan pemasukan dari cukai rokok karena perusahaan rokok besar multinasional yang saat ini membayar cukai rendah akan diwajibkan membayar tarif cukai paling tinggi berdasarkan total jumlah produksi domestik rokok mesin baik Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) perusahaan tersebut. Sementara perusahaan kecil akan tetap membayar tarif cukai rendah selama perusahaan tersebut tidak melewati batasan produksi tersebut secara keseluruhan.
“Selama ini pabrikan besar asing membayar tarif cukai yang lebih murah karena memproduksi rokok jenis tertentu dibawah tiga miliar per batang pertahunnya, meskipun total produksi rokok SKM dan SPM nya telah lebih dari tiga miliar batang per tahun,” ungkap Danang.
Ditambahkan Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok juga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir dengan semakin berkurangnya praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan juga akan mempermudah pengawasan terhadap operasional pengusaha pabrik hasil tembakau.
“Pada akhirnya semakin sederhana sistem tarif cukai rokok akan mendorong pengusaha untuk semakin patuh karena pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan dan penerimaan negara menjadi lebih optimal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id