Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Selasa, 21 Juni 2022, jumlah peserta PPS hingga pagi ini sebanyak 104.807 wajib pajak dibandingkan dengan kemarin yaitu 98.562 wajib pajak. Artinya, dalam sehari jumlah peserta PPS mengalami kenaikan 6.245 wajib pajak.
Jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disetorkan kepada negara melalui PPS mencapai Rp23,53 triliun. Setoran ini berasal dari total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak sebesar Rp235,96 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp205,02 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp11,78 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp19,15 triliun.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.
Selain itu, PPS juga bisa diikuti WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
DJP sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau e-mail kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News