Ilustrasi gedung Ditjen Pajak. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi gedung Ditjen Pajak. Foto: Medcom.id.

Tahun Ini, DJP Targetkan 80% Wajib Pajak Lapor SPT

Eko Nordiansyah • 29 Maret 2021 11:18
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 80 persen wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020. Artinya dari 19 juta wajib pajak, ditargetkan 15,2 juta wajib pajak lapor SPT-nya.
 
"Di 2021 ini kami mempunyai target untuk wajib pajak dari 19 juta ditargetkan setidaknya 80 persen sampai akhir tahun dapat terpenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
 
Hingga hari ini, DJP mencatat sudah ada 9,5 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Dari 9.500.858 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari 9.209.813 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.

"Hari ini penyampaian SPT sudah kami terima 9,5 juta, dari situ 9,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 300 ribu untuk SPT badan. Ada peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu, ada peningkatan 800 ribu," ungkapnya.
 
Ia merinci, sebanyak 9.136.431 wajib pajak telah memanfaatkan layanan e-filing atau meningkat dari periode sama tahun lalu 8.294.431. Sedangkan hanya 364.504 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual untuk melaporkan SPT.
 
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
 
"Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan