Ilustrasi (FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin)
Ilustrasi (FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin)

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Amnesti Pajak Jilid II

Eko Nordiansyah • 29 Agustus 2019 06:29
Jakarta: Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya setelah berhasil melaksanakan program serupa tiga tahun lalu, pemerintah butuh terobosan di sisi perpajakan.
 
"Saya usulkan agar dibuat amnesti pajak yang kedua dalam waktu yang tak lama lagi. Pro kontra pasti ada, dulu juga ada pro kontra tapi alasan saya apa? Toh, negara lain juga ada yang dua kali, tiga kali," kata Ara, sapaan akrabnya, dalam rapat di Komisi XI, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
 
Dirinya menbahkan masih ada banyak wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak pada 2016 lalu karena ragu. Mereka khawatir jika membuka seluruh data, pemerintah akan mengejar para wajib pajak di kemudian hari.

"Ketika sudah ikut jadi dikejar-kejar, itu harus diberi rasa aman dan kepastian hukum. Jadi saya minta itu dipertimbangkan untuk dibuat amnesti pajak jilid dua. Supaya apa? Supaya masuk ke semua sistem," ungkapnya.
 
Ara menilai pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo ini sebagai momentum untuk membuat gebrakan baru. Apalagi di tengah kondisi ketidakpastian global yang semakin meningkat, Indonesia perlu terobosan baru agar mendapatkan peluang.
 
"Saya pikir kita harus mendorong agar pemerintah bisa melakukan hal-hal besar, seperti 2014, jangan sampai kehilangan momentum, apalagi ini sudah Pemilu, masyarakat punya harapan. Harapan itu ada dua, antara jadi kecewa atau dukungan publik yang luar biasa," ujar dia.
 
Adapun pelaksanaan program amnesti pajak atau pengampunan pajak sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan diterapkan sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
 
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Jumlah tersebut tak mencapai target Rp165 triliun seperti yang dibuat saat pembahasan UU Tax Amnesty. Sementara sebesar Rp18,6 triliun adalah uang pembayaran tunggakan, dan Rp1,75 triliun merupakan uang pembayaran bukti permulaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan