"Jadi kita tidak ada niat melakukan perubahan," kata Ani, sapannya, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Ani menjelaskan batas defisit anggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
"Dan UU yang selama ini kita pakai seperti itu. Jadi sesuai UU saja," ungkapnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini pun memastikan tidak ada pembicaraan mengenai perubahan batas defisit anggaran dalam rapat terbatas di Kantor Presiden. Ani bilang, Presiden ingin fiskal tetap dikelola secara prudent dan hati-hati.
"Presiden seperti yang disampaikan di BI, peranan dari kebijakan fiskal sudah sangat tepat, prudent dan dijaga dengan baik," pungkas Ani.
Adapun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2019 melebar 1,8 persen atau sebesar Rp289,1 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut mendekati target dalam APBN sebesar 2,2 persen.
Hal ini menyusul penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,9 triliun hingga Oktober 2019 dari target dalam APBN sebesar Rp1.786,4 triliun. Kalau dicermati dari realisasi APBN per Oktober maka pendapatan negara baru Rp1.508,9 triliun sementara belanja negara mencapai Rp1.798 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id