Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan penerimaan pajak Indonesia masih berada di bawah potensi di tengah ekonomi yang terus tumbuh. Dia bilang tax ratio Indonesia tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
"PDB kita nambah, tapi tax ratio-nya malah ada kecenderungan menurun, ini ada anomali," kata Arif di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Berdasarkan data World Development Indocators, tax ratio Indonesia malah mengalami penyusutan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Di 2009 tax ratio sebesar 13,31 persen, 2009 sebesar 11,06 persen, 2010 sebesar 10,54 persen, 2011 sebesar 11,16 persen, 2012 sebesar 11,38 persen, 2013 sebesar 11,29 persen, 2014 sebesar 10,84 persen, 2015 sebesar 10,75 persen, 2016 sebesar 10,34 persen, dan 2017 sebesar 9,88 persen.
Menurut Arif, hal itu ditenggarai oleh sulitnya wajib pajak membayar pajak. Dia bilang dari data PwC, peringkat kemudahan membayar pajak di Indonesua masih tidak kompetitif.
Peringkat kemudahan membayar pajak Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain seperti Jepang, Malaysia, dan Korea. Indonesia masih menempati urutan 112 dari 190 negara yang disurvei.
Peringkat ini dihitung berdasarkan empat indikator yakni total pajak yang ditanggung, durasi untuk mempersiapkan pembayaran pajak, jumlah jenis pajak yang ditanggung serta seberapa efisien pelaporan pajak.
"Ini harus diperbaiki, kenapa orang tax collection-nya makin ribet. Orang kalau bayar pajak di Indonesia berbelit-belit," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News