Pelayanan PTSP di Kantor BKPM -- MI/PANCA SYURKANI
Pelayanan PTSP di Kantor BKPM -- MI/PANCA SYURKANI

Fokus Benahi Kendala Perizinan Investasi, BKPM Bentuk Tim Adhoc

Suci Sedya Utami • 26 Februari 2015 15:27
medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan ada 24 provinsi dan 120 kabupaten/kota yang terkendala di bidang perizinan investasi. Sehingga BKPM merasa perlu menargetkan penyelesaian kendala yang terjadi di daerah-daerah pada tahun ini.
 
Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM, Farah Ratnadewi Indriani, mengatakan, untuk menginventarisir kendala yang ada, BKPM telah membentuk sebuah tim adhoc agar dapat mengawal koordinasi dan menuntaskan hambatan investasi di daerah-daerah yang masih terkendala tersebut.
 
"Kita dorong 24 provinsi 120 kabupaten/kota karena ada the bottlenecking, kita fokuskan dulu di situ. Tim adhoc akan mengkoordinasikan terus untuk pembangunan PTSP di daerah tersebut," ucap Farah, usai sosialisasi investasi bidang pertanian, di Gedung BKPM, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, tim adhoc akan mencari kendala, termasuk memastikan operasional PTSP di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dengan adanya pengawalan tim adhoc ini, maka peningkatan realisasi investasi seperti yang ditargetkan yakni Rp519 triliun akan tercapai.
 
"Tim adhoc harus tahu apa kendala, apakah sudah ada PTSP atau belum, dengan pengawalan adhoc kita bisa meningkatkan realisasi investasi. Di 2015, kita tergetkan the bottlenecking 24 provinsi sudah terakomodir dan 2016 sudah bisa dilakukan pada 34 provinsi," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Farah mengharapkan, proses perizinan investasi akan semakin pendek dengan didukung oleh penempatan 22 kementerian teknis di BKPM. Selanjutnya, pengusaha yang mengurus izin investasi cukup melakukan perizinan di tiga titik, yaitu PTSP Pusat, PTSP Provinsi, dan PTSP Kabupaten/Kota.
 
"Mudah-mudahan tiga titik ini, perizinan lebih cepat dan terintegrasi," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan