DPR sahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Foto: MI/Susanto.
DPR sahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Foto: MI/Susanto.

Hima Persis Minta UU P2SK Selaras KUHAP

Medcom • 08 Januari 2023 09:14
Jakarta: Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) kini telah menuai polemik. Pasalnya, RUU tersebut memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana di sektor jasa keuangan.
 
Kritik kali ini diutarakan aktivis mahasiswa Ilham Nurhidayatullah yang merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Hima Persis saat ini. Ia mengaku keberatan dengan kewenangan baru yang termaktub di dalam RUU tersebut karena bertentangan dengan Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP).
 
"Pasal 49 RUU tentang PPSK ini menurut analisis kami terlihat tidak tepat. Di dalam Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik adalah kepolisian," kata Ilham melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Januari 2023.

Pasal 6 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Atas hal tersebut maka Polri adalah penyidik tunggal.
 
"Pasal 6 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik ialah pejabat kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Pelaksanaan tugas penyidik di dalam pasal 6 ayat 1 huruf b ini berada dibawah tanggung jawab Polri. Sehingga, Kepolisian adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana," kata Ilham.
 
Menurutnya, tindak pidana pada jasa keuangan bukanlah acara pidana khusus sehingga membutuhkan aturan beracara di luar aturan KUHAP. Oleh karenanya, RUU PPSK harusnya selaras seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.
 
"Bukan pidana khusus, tindak pidana sektor jasa keuangan harusnya tetap selaras seirama dengan KUHAP," kata dia.
 
Baca: OJK Perkuat Layanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
 
Ilham melanjutkan, sebaiknya UU baru hadir dengan semangat saling menguatkan dan memperjelas tugas dan fungsi dari UU yang ada sebelumnya. Profesionalitas dalam fungsi dan tugas sebuah lembaga negara sangat berpengaruh pada hasil kinerjanya.
 
"RUU yang baru seharusnya menguatkan UU yang sudah ada. Adanya dua kewenangan dalam penyidikan oleh lembaga berbeda menurut saya akan mengganggu efisiensi kerja serta berdampak pada kinerja. Track record Kepolisian saat ini dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan sektor jasa keuangan sudah cukup baik. Seperti kasus Binomo dan robot trading," kata Ilham.
 
DPR menyetujui RUU P2SK menjadi UU. "Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jakarta dikutip dari Antara,  Kamis, 15 Desember 2022.
 
Puan Maharani sempat meminta persetujuan di Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan 2024, dan disetujui oleh para anggota yang kemudian diikuti oleh ketuk palu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan