Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ditemui di kantor pusat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2017 malam.
"Pemerintah lewat Ditjen Pajak akan mengawasi wajib pajak (WP). DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan dan realisasi investasi harta tambahan dan laporan dari bank yang jadi gateway," kata Ani.
Wajib pajak harus memulangkan hartanya ke Indonesia. Karena telah diatur dalam undang-undang (UU) pengampunan pajak. "Jika WP menyatakan repatriasi, maka WP itu harus pulangkan harta. Itu segala dalam UU tax amnesty," jelas dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengatakan, dirinya akan mengawasi setiap harta WP. Tujuannya, agar mereka tetap taat pajak, meski program tax amnesty telah berakhir.
"Kita tindak lanjut, kita monitoring harta, agar mereka patuh pada UU Pajak yang sudah ada," ujar dia.
Lebih lanjut, dirinya menekankan bagi WP yang belum mengikuti amnesti pajak, padahal mereka memiliki harta tapi tidak disampaikan, maka akan ada surat peringatan yang disampaikan ke WP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News