"Saya kok rasanya itu pasti keluar di kuartal III. Belum bisa dikasih tahu (secara detail)," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Dirinya menambahkan, aturan pelonggaran LTV, bisa saja apakah mengurangi Down Payment (DP) atau diperkenankannya pembiayaan dengan sistem inden. Namun, lanjut Agus, keputusan ini harus dilihat secara lebih mendalam.
"Sekarang ini sudah diizinkan inden untuk rumah pertama, yang rumah kedua belum diperkenankan karena kita tidak ingin ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya baru selesai 12 bulan lagi. Jadi ini ada unsur untuk perlindungan konsumen juga," jelas dia.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan kredit yang dinilai mengalami kelesuan di kuartal I-2016. Padahal tahun lalu, pertumbuhan kredit tercatat lebih dari 10 persen.
"Dalam kondisi di lapangan ada peran dari perlambatan ekonomi dunia dan dampaknya terhadap perlambatan ekonomi di Indonesia. Kemudian juga demand dari rumah tangga indonesia yang rendah. Akibatnya, permintaan kredit lebih pelan. Ini yang kita bahas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News