Ilustrasi (Foto: Metrotvnews.com)
Ilustrasi (Foto: Metrotvnews.com)

Syarat Permohonan Aktivasi EFIN

Angga Bratadharma • 16 Maret 2018 16:39
Jakarta: Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dipermudah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui e-filing. Namun, sebelum menggunakan e-filing, WP perlu memiliki EFIN atau melakukan aktivasi EFIN.
 
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-filing pajak. EFIN diperlukan oleh wajib pajak agar bisa melakukan e-filing pajak.
 
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Jumat, 16 Maret 2018, terdapat beberapa syarat permohonan aktivasi EFIN. Aktivasi itu terdiri dari tiga hal yakni untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajibb pajak bendahara. Adapun beberapa syarat ini perlu dipersiapkan sebaik mungkin guna mempermudah aktivasi tersebut.

Syarat Permohonan Aktivasi EFIN
Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
 
Ditjen Pajak mencatat sebanyak 18 juta orang menyampaikan SPT di tahun ini. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 80 persen bisa menyampaikan SPT di 2018  ini atau sekitar 14,4 juta. Adapun pelaporan SPT dari WP menjadi penting dalam rangka bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan Indonesia
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan