"Ada yang pakai pita (cukai). Kalau minuman pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita cukai. Ini yang sudah bayar cukai," ucap Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sunaryo, ditemui dalam diskusi 'Asap VS Uap' di Warung Daun, bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.
Dia menyatakan, sebanyak 60 persen produk vape datang melalui impor. Sehingga harus dikenakan tarif cukai dan bea masuk. Meski demikian, aturan bea masuk vape sedang dikaji di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau ada bea masuk, itu melindungi produk dalam negeri. Kalau pengenaan cukai, sebagai pengendalian saja untuk konsumen," tutur dia.
Adapun pengenaan cukai untuk rokok elektrik, tuturnya, meliputi empat hal yakni pengendalian konsumsi, barang yang harus diawasi peredaraannya di masyarakat, barang yang berdampak negatif, dan barang yang ada pembebanan ke utang negara.
"Dengan adanya cukai, maka kita bisa kendalikan konsumsi dari para konsumsen yang menggunakan vape," jelas Sunaryo.
Dia menambahkan, vape ini kalau di negara lain sudah ada yang melarang. Sebab, bahannya itu merupakan padat modal. "Belum lagi vape itu padat karya. Jadi negara lain ada yang tidak meregulasi, bahkan melarang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id