medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bakal menghapus beberapa kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah atau biasa disebut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang mengapa sebagian kelompok barang tersebut dihapuskan dari daftar objek kena PPnBM. Setidaknya ada lima hal yang menjadi latar belakang.
Pertama, karena begitu cepatnya perkembangan teknologi yang membuat status barang menjadi tidak mewah lagi, dan bisa dikonsumsi secara luas. Contohnya, televisi yang dulu dibatasi jenis dan harganya, saat ini dengan melihat perkembangan yang ada barang tersebut menjadi hal yang umum bahkan menjadi kebutuhan.
"Kedua, kita ingin menjaga daya beli masyarakat," tutur Bambang, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Ketiga, lanjut Bambang, mendorong tumbuhnya industri atau barang yang diproduksi di dalam negeri. Contohnya, keramik yang diproduksi di dalam negeri, selama ini dikenakan PPnBM, hal ini menghambat daya saing produk tersebut.
Keempat, meningkatkan tingkat kepatuhan para Wajib Pajak (WP) agar lebih sadar membayar pajak sehingga diharapkan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajaknya. Kelima, mengurangi kecenderungan masyarakat yang sering berbelanja di luar negeri.
"Misalnya tas LV, banyak orang kita yang beli di Singapura karena lebih murah. Mereka tidak menerapkan luxury tax. Jadi, kalau PPnBM dihilangkan mungkin tas di Indonesia sama menariknya," pungkas dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan