Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Vitoria Simanungkalit mengatakan, pelaku UMKM menganggap insentif otomatis didapatkan. Padahal sesuai ketentuannya para pengusaha ini harus mengajukan dan mendapat persetujuan DJP.
"Masalah kenapa UMKM tidak memanfaatkan insentif tadi, bagi mereka dianggap insentif itu otomatis padahal itu harus mengajukan, ini kita dorong agar mereka bisa memanfaatkan, sehingga jumlahnya semakin meningkat," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Tak hanya itu, menurut Victoria, para pelaku UMKM masih takut dengan istilah pajak serta pemahaman soal perpajakan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi dengan para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa terlibat dalam kontribusi ke penerimaan negara.
"Jadi pakai bahasa obral, bahasa-bahasa itu yang kita kemas, sehingga UMKM merasa kalau datang ke pajak itu disambut dengan ramah, karena UMKM merasa itu seperti terdakwa ditanya ini ditanya itu, jadi kemasan sosialisasi itu harus ramah agar mereka bisa diterima sesuai dengan penghasilannya," jelas dia.
Saat ini baru sekitar 200 ribu wajib pajak yang memanfaatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah. Dari data tahun lalu ada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM yang tercatat di DJP telah melaporkan PPh-nya.
"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10 persen (yang memanfaatkan insentif) dari jumlah UMKM tahun kemarin," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Pemerintah memberikan Rp2,4 triliun untuk pembebasan PPh UMKM sebesar 0,5 persen. Insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UMKM yang total alokasinya mencapai Rp123,46 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News