"Kalau kita mau serahkan aset kita, jual aset bisa. Tapi kita enggak mau jual, serahkan aset ke orang lain. Jadi kita pakai metode lain, teknis lain," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video conference di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Total keseluruhan aset negara mengalami kenaikan hingga 65 persen dari Rp6.325,28 triliun sebelum dilakukan revaluasi aset oleh pemerintah sejak 2008. Sementara utang pemerintah pada akhir Mei 2020 sebesar Rp5.258,57 triliun naik Rp86,09 triliun dibandingkan akhir April sebesar Rp5.172,48 triliun.
Menurut Isa, pengelolaan utang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu. Pemerintah memilih menggunakan aset sebagai jaminan untuk menerbitkan surat utang dibandingkan melepas aset negara yang dimiliki.
"Jadi, dengan kita punya aset ini, dengan underlying ini, kita bisa menerbitkan sukuk negara. Karena aset kita sudah semakin banyak, kalau kita mau, potensi untuk menerbitkan sukuk semakin besar," ungkapnya.
Meski begitu, pemerintah akan sangat hati-hati dalam menerbitkan surat utang. Berbagai pertimbangan dilakukan supaya pemerintah bisa mendapatkan yield yang lebih rendah sehingga bunga yang dibayarkan bisa lebih rendah.
"Kita tahu penerbitan sukuk ada aspek lain yakni pasarnya, akan mampu serap atau tidak. Apakah kemudian pricing bagus atau enggak. Kalau mau obral, ya dengan cara jual aset. Tapi kita enggak mau melakukan itu, yang kita lakukan model sekuritisasi aset," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News