Ilustrasi penerbitan diaspora bond - - Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi penerbitan diaspora bond - - Foto: MI/Rommy Pujianto

Penerbitan Diaspora Bond Indonesia Ditargetkan November 2020

Ilham wibowo • 04 Juni 2020 18:40
Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Keuangan Negara (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan ulang penerbitan diaspora bond. Jadwal peluncuran baru ditetapkan pada November 2020 dari rencana semula Agustus 2020.
 
"Dengan kondisi covid-19 dengan pembatasan fisik, maka persiapan teknis kami ada kendala. Kami melihat target baru pada November 2020. Masih tentatif tergantung seberapa cepat persiapan yang dilakukan," kata Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan dalam pemaparan melalui video konferensi, Kamis, 4 Juni 2020.
 
Deni menjelaskan sosialisasi masih terus dilakukan bersama kedutaan besar RI di berbagai negara. Menurutnya, tujuan penerbitan diaspora bond ini sebagai alternatif dalam menutupi defisit APBN yang melebar akibat pandemi covid-19. Selanjutnya, dana tersebut juga bisa digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek-proyek di Indonesia.

"Presiden Jokowi minta Fokus APBN 2020 tahun ini tiga sektor utama, untuk penanganan pandemi di bidang kesehatan, sosial safety net, dan kelompok masyarakat yang rentan agar daya beli terjaga," paparnya.
 
Adapun target investor diaspora bond disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang penerbitan dan pencabutan kartu masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

 
Klasifikasi investor yakni diaspora yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri atau diaspora Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan mantan WNI, anak dari mantan WNI, atau WNA yang memiliki orangtua WNI.
 
Rencananya diaspora bond tersebut akan terbit dalam denominasi mata uang rupiah. Transaksinya dilakukan melalui sistem e-SBN. Pembayarannya dilakukan melalui bank/pos/lembaga persepsi yang sebagian besar hanya bisa menggunakan rupiah.
 
"Tenor tiga tahun, fixed rate, non tradable, tanpa early redemption dan minimal pemesanan Rp5 juta dengan maksimal Rp5 miliar," tambah dia.
 
Deni menambahkan syarat pembelian diaspora bond tersebut harus memiliki KMILN yang merupakan tanda pengenal dari Pemerintah Indonesia. Penerbitan diaspora bond direncanakan akan berkolaborasi mitra sebagai distribusi dari perbankan, fintech, maupun perusahaan efek.
 
"KMILN menjadi syarat untuk bisa memperoleh diaspora bond," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan