"Ini menjadi satu yang kami betul melihat sangat teliti. Karena Indonesia akan jadi presidensi G20 tahun depan," katanya dalam Webinar Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa, 15 Juni 2021.
Ia menjelaskan baru-baru ini sejumlah perusahan digital khususnya asal Amerika Serikat dan Eropa berpindah yurisdiksi ke negara lain demi mendapatkan tarif pajak lebih murah. Salah satunya ke Irlandia Utara.
"Mereka pindah ke yurisdiksi yang taxation-nya rendah. Jadi melakukan tax avoidance dengan memindahkan head quarternya, terutama di Amerika dan Eropa itu ke Irlandia Utara," jelasnya.
Akibatnya, lanjut Menkeu, berbagai negara saat ini menghadapi erosi pajak. Hal ini pun menjadi pembahasan utama dan satu hal yang ditindaklanjuti dalam pertemuan G7 (Group of Seven) yakni organisasi tujuh negara terbesar di dunia yang disebut memiliki ekonomi maju.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, Presiden Amerika Serikat dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah menyepakati kebijakan minimum global taxation sebesar 15 persen.
"Mereka menyepakati sekarang untuk melakukan dalam forum internasional harus ada minimum taxation. Dia menggunakan angka 15 persen," ucapnya.
Adapun dalam pertemuan G20 tahun depan, Indonesia akan kembali mengangkat isu tersebut. Pemerintah berencana menerapkan pajak kepada perusahaan-perusahaan digital meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Saat ini ia masih terus membahas formula pajak tersebut dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami dengan Dirjen Pajak menyiapkan hal itu, debatnya negosiasi secara internasional akan menyangkut omzet, persentase yang boleh dibagi, threshold-nya. Kita punya daya tawar, tapi juga memperjuangkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News