Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, salah satu daftar dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI adalah terkait dengan Kurbe. Kurbe ini diharapkan bisa menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Darmin menambahkan, UMKM memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor yang juga merupakan upaya untuk penganekaragaman produk ekspor Indonesia. Tentu hal semacam ini perlu ada stimulus positif dari pemerintah untuk membantu pertumbuhan dan pengembangannya di masa-masa mendatang.
"(Sayangnya) upaya untuk mengekspor produk UMKM masih terkendala, terutama masalah pembiayaan, serta masalah dalam kapasitas UMKM yang menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM), pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat," kata Darmin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Setidaknya ada tiga tujuan dan manfaat dari Kurbe ini. Pertama, memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional. Kedua, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Ketiga, meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.
Adapun pokok-pokok kebijakan yang dimaksudkan adalah pertama, menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.
Kedua, penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank). Ketiga, menetapkan tingkat suku bunga sebesar sembilan persen p.a efektif (tanpa subsidi).
Keempat, menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan Kurbe Mikro dengan maksimal plafond sebesar Rp5 miliar. Sementara untuk Kurbe Kecil dengan maksimal plafond sebesar Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 miliar). Sedangkan Kurbe Menengah dengan maksimal plafond sebesar Rp50 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).
Kelima, jangka waktu Kurbe paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE. Keenam, sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News