Padahal penyampaian laporan SPT tahunan baik orang/pribadi maupun badan melalui sistem online atau e-filling lebih efektif dan efisien serta menghindari antrean di loket pelaporan," katanya kepada Antara di Kupang, Senin (4/4/2016).
Menurut dia, penggunaan fasilitas e-filing ini oleh wajib pajak di Kantor Pelayakan Pajak (KPP) Pratama Kupang khususnya Kota Kupang sejak peluncurannya hingga apllikasi pada laporan batas akhir 31 Maret 2016 diakui masih rendah.
"Jumlahya baru mencapai 35-40 persen hingga batas akhir penyampaian laporan SPT orang pribadi akhir Maret sehingga pihak KPP Pratama Kupang memberi perpanjangan waktu bagi wajiba pajak yang ingin menyampaikan pajaknya melalui e-felling," katanya.
Diharapkan dengan perpanjangan ini jumlah pengguna dan pemakai bertambah seiring dengan masifnya sosialisasi yang terus dilakukan KPP Pratama Kupang.
Karena untuk e-filing bulan Juli nanti wajib pajak harus sudah menggunakannya. Bahkan saat ini sudah ada bank tertentu yang sudah mewajibkan penggunaan e-filing.
"Memang masih rendah wajib pajak yang menggunakan e-filing, namun kita akan terus memberikan sosialisasi," katanya.
Ia mengatakan, banyak kemudahan untuk wajib pajak jika menggunakan e-filing.
"Menggunakan e-filing banyak kemudahan yang diperoleh wajib pajak. Bisa melakukan pembayaran pajak lewat ATM atau internet banking. Tidak perlu antre lama di kantor pajak. Jadi hemat waktu dan tenaga," katanya.
Beny mengakui belum terlalunya wajib pajak di KPP Pratama Kupang maif menggunakan e-filing karena baru sebagian kecil yang melek teknologi. Belum lagi infrastruktur pendukung terutama jaringan internet yang belum bisa diakses dengan mudah oleh semua wajib pajak.
"Namun, kita akan tetap mendorong wajib pajak untuk menggunakan e-filing karena sangat memudahkan wajib pajak," kata Benny.
Saat ini, KPP Pratama Kupang masih memberi pelayanan secara ofline yakni secara manual untuk sekitar 103 ribu wajib pajak.
"Jumlah wajib pajak di Kupang sebenarnya sudah sangat banyak dan kurang efektif dilayani secara manual," katanya.
Karena antrean akan sangat panjang sehingga kurang efektif.
"E-filing menjadi solusi untuk mengatasi hal ini," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
"Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id