Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan RAPBN 2022 sejatinya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut, fleksibilitas anggaran ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Pemerintah bisa mengubah tanpa harus disetujui dulu oleh DPR. Fleksibilitasnya ada di sana, bisa ditambah atau dikurangi kapan saja," kata dia, kepada Medcom.id, Selasa, 7 September 2021.
Piter menambahkan, pemerintah juga memperkirakan pandemi covid-19 bisa mereda pada 2022 sehingga pemulihan ekonomi bisa semakin optimal. Namun apabila asumsi ini meleset, ia menyarankan pemerintah kembali menambah alokasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah mengasumsikan 2022 pandemi mereda dan dana PEN khususnya untuk bansos dan kesehatan menurun. Pemerintah bisa meningkatkannya apabila asumsi pandemi mereda tidak terjadi, dan sebaliknya jika pandemi masih terjadi," ungkapnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, RAPBN 2022 didesain tetap fleksibel dan sustainable agar responsif, antisipatif, dan adaptif untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan recovery sosial ekonomi, sekaligus reformasi struktural.
Suahasil menjelaskan, kebijakan fiskal 2022 juga difokuskan untuk mendorong reformasi fiskal secara komprehensif baik untuk optimalisasi pendapatan, penguatan spending better, dan inovasi pembiayaan anggaran yang efisien, prudent, dan inovatif.
"Sehingga dapat memperkuat ketahanan fiskal dan memelihara keberlanjutan fiskal jangka menengah-panjang. Sehingga pada 2023, defisit dapat kembali maksimal tiga persen dari PDB," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News