Gedung Pajak (MI/ANGGA YUNIAR)
Gedung Pajak (MI/ANGGA YUNIAR)

Sampai Mei 2016, Pertumbuhan Pajak Turun 3%

Suci Sedya Utami • 10 Juni 2016 19:36
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2016 baru mencapai Rp364,1 triliun atau sekitar 26,8 persen dari target Rp1.360,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
 
Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, pencapaian pajak tersebut bila dibandingkan dengan penerimaan pajak di periode yang sama di tahun lalu mengalami pertumbuhan yang minus yakni minus tiga persen.
 
"Dibandingkan dengan Mei 2015 tumbuh 12 persen. Tapi total agregat masih minus," kata Luky, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Dari segi kontribusinya maka Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas masih mengalami pertumbuhan. Sedangkan PPh migas kinerjanya masih kurang menggembirakan, begitu juga untuk kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercatat masih kurang optimal.
 
Realisasi PPN yang masih kurang optimal itu dapat terlihat dari pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih lemah di kuartal I-2016. Diharapkan dengan masuknya Juni atau memasuki bulan suci Ramadan dan nantinya ada pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) maka tingkat konsumsi masyarakat mengalami perbaikan, utamanya di kuartal II-2016.
 
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pertumbuhan yang minus tiga persen sangat dipengaruhi oleh restitusi atau pengembalian lebih bayar pada wajib pajak yang sudah mencapai Rp61 triliun atau meningkat dari periode sama di tahun lalu yang sebesar Rp41,6 triliun.
 
"Itu kebanyakan lebih bayar di 2015," kata Ken.
 
Dalam hal ini, dirinya berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak bisa segera disahkan untuk menyiasati restitusi tersebut. Pasalnya, jika wajib pajak ikut pengampunan pajak maka yang bersangkutan tidak akan mendapat restitusi.
 
"Lebih bayar tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Prinsipnya kalau ajukan pengampunan pajak lebih bayarnya enggak boleh diminta, kalau sekarang enggak bisa di-cash -kan," tutup Ken.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan