Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Ade Komarudin (tengah), disaksikan Wakil Ketua Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Ade Komarudin (tengah), disaksikan Wakil Ketua Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DPR RI Akhirnya Sahkan APBNP 2016

Suci Sedya Utami • 28 Juni 2016 15:54
medcom.id, Jakarta: Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi UU APBNP 2016. APBNP 2016 ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Pengambilan keputusan tingkat II terkait APBNP 2016 yang dipimpin Ketua DPR RI Ade Komarudin sempat tertunda lantaran adanya fraksi yang meminta pengambilan keputusan terkait RUU Pengampunan Pajak didahulukan. Pasalnya, perubahan target penerimaan negara dalam APBNP 2016 dihitung dengan memasukkan potensi dari kebijakan pengampunan pajak Rp165 triliun.
 
"Pengampunan pajak mohon jadi perhatian DPR karena sangat penting dan ini strategis. Menurut kami, dari prosedur hukum, pengampunan pajak disahkan (dulu) baru RUU APBNP 2016 disahkan. Karena di pengampunan pajak ada proyeksi penerimaan negara," kata Anggota DPR Maruarar Sirait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Adapun asumsi makroekonomi yang disepakati dalam APBNP 2016 yakni pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, nilai tukar rupiah Rp13.500 per USD, inflasi 4,0 persen, SPN tiga bulan 5,5 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD40 per barel, lifting minyak 820 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.150 barel per hari setara minyak.
 
DPR RI Akhirnya Sahkan APBNP 2016
Sumber: Kementerian Keuangan
 
Sementara itu, penerimaan negara yang disepakati yakni meningkat Rp51,7 triliun dari usulan perubahan Rp1.734,5 triliun menjadi Rp1.786,2. Kenaikan tersebut dipengaruhi dari adanya perubahan peningkatan asumsi minyak mentah Indonesia (ICP) dan lifting migas yang membuat penerimaan negara dari sektor migas yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ikut meningkat.
 
Untuk kenaikan penerimaan pajak, disumbang dari kenaikan PPh migas RP12,1 triliun dari Rp24,3 triliun dalam APBNP 2016 menjadi Rp36,3 triliun, membuat penerimaan perpajakan seluruhnya ikut terangkat menjadi Rp1.539,2 triliun dari usulan revisi sebelumnya Rp1.527,1 triliun.
 
Sementara untuk peningkatan PNBP secara total Rp39,7 triliun dari Rp205,4 triliun menjadi Rp245,1 triliun, yakni disumbang dari SDA Rp90,5 triliun di mana SDA migas menjadi Rp68,7 triliun dan SDA nonmigas Rp21,8 triliun. Sedangkan PNBP lainnya mengalami penurunan Rp700 miliar, pendapatan BLU naik Rp200 miliar dan laba BUMN tetap Rp34,2 triliun.
 
Dari sisi belanja pagu perubahannya sebesar Rp2.082,9 triliun, yang mana belanja pusat sebesar Rp1.306,7 triliun. Belanja tersebut dibagi untuk belanja kementerian atau lembaga Rp767,8 triliun, belanja non k/l Rp538,9 triliun, dan transfer daerah Rp776,3 triliun.
 
Dengan situasi dan kondisi postur tersebut maka tercipta defisit anggaran sebesar 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp296,7 triliun di mana untuk pembiayaan dengan penerbitan utang sebesar Rp364,9 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan