Menkeu Sri Mulyani (kanan) saat rapat kerja dengan Banggar. (FOTO: MTVN/Suci Sedya Utami)
Menkeu Sri Mulyani (kanan) saat rapat kerja dengan Banggar. (FOTO: MTVN/Suci Sedya Utami)

Belum Sebulan Menjabat

Sri Mulyani Dibeberkan Laporan Ketidaksempurnaan Pelaksanaan APBN

Suci Sedya Utami • 25 Agustus 2016 14:09
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan yang merupakan pertama kalinya dengan Banggar setelah dilantik Presiden Jokowi, membahas laporan panitia kerja (panja) terkait pertanggungjawaban APBN 2015.
 
Namun, belum genap sebulan menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja, Ani begitu Sri Mulyani disapa, harus mendengarkan laporan ketidaksempurnaan pelaksanaan APBN tahun lalu.
 
Laporan panja tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid. Dalam paparannya, Jazilul mengatakan laporan panja perumus berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Jazilul menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab WDP, di antaranya terdapat ketidakpastian nilai penyertaan modal negara (PMN) sehubung tidak diterapkannya laporan sesuai akuntansi keuangan terhadap laporan keuangan PT PLN.
 
Kedua, Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar dan pajak yang dikurangi subsidi tetap.
 
"Tiga, penatausahaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada beberapa K/L tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat piutang yang tidak sesuai dengan koreksi wajib bayar," sebut Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
 
Empat, pencatatan penatausahaan dan pelaporan persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat persediaan pada masayarakat yang belum jelas statusnya.
 
Lima, tambah politikus PKB ini, terdapat pencatatan dan penyajian pencatatan saldo anggaran lebih (SAL) yang tidak akurat.
 
Enam, koreksi yang memengaruhi ekuitas dan transaksi antarentitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dengan dokumen yang memadai.
 
"Di samping temuan penyebab pengecualian tersebut, terdapat temuan audit lainnya atas LKPP 2015," ujar dia.
 
Misalnya saja, bendahara umum negara (BUN) belum mengatur secara lengkap mengenai sumber pencatatan yang akrual, dan Pemerintah belum menatausahakan secara memadai hak dan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Selain itu, jelas Jazilul, adanya inkonsistensi terhadap perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perjanjian pengusahaan karya  pertambangan batu bara. Terdapat sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda yang belum ditagih.
 
Pemerintah juga belum optimal dalam mengamankan pengembalian pinjaman atas dana antisipasi penanggulangan lumpur Lapindo. Adanya penganggaran dan pertanggungjawaban belanja modal dan belanja barang di beberapa K/L yang tidak sesuai ketentuan.
 
Dirinya menambahkan, adanya realisasi bantuan sosial 2015 yang belum disalurkan, dan kelebihan belanja bantuan sosial belum disetor ke kas negara serta penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan.
 
"Belum disusunnya laporan pertanggungjawaban atas pelaksana kontrak penyelenggaraan public servic obligation (PSO) pada kereta api sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan