Sri Mulyani menyebut selama ini penerimaan cukai masih bergantung pada satu komoditas saja yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT). Padahal ada beberapa komoditas yang menurutnya bisa juga dikenakan cukai, seperti minuman berpemanis.
"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas (CHT). Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Di sejumlah negara, beberapa komoditas bisa ikut dikenakan cukai untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, tarif cukai juga diterapkan untuk komoditas-komoditas yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.
"Karena di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari tujuh bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat," ungkapnya.
Saat ini pemerintah dan DPR baru menyetujui untuk pengenaan cukai kantong plastik. Cukai kantong plastik ditetapkan sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar, sehingga harganya akan menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembarnya.
Meski demikian, pemerintah diminta untuk menyusun peta jalan (road map) perluasan barang kena cukai lainnya. Terlebih pemerintah juga mengusulkan minuman berpemanis hingga kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi agar dikenakan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News