Meski laju pertumbuhan ekonomi sempat tersendat, Presiden tetap memegang visi mewujudkan lima arahan strategis menuju masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Saat pandemi ini, berbagai insentif diberikan bagi pengusaha kecil dan menengah. Pinjaman kredit modal kerja disiapkan sebesar Rp100 triliun bagi 5,3 juta penerima.
Selain itu, subsidi bunga pinjaman juga diberikan pada 60,66 juta penerima bantuan. Belum lagi insentif pajak dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM senilai Rp123,46 triliun.
Kelonggaran lain juga diberikan berupa pembebasan biaya listrik selama tiga bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk tujuh juta pelanggan 900VA bersubsidi.
Kelompok-kelompok masyarakat juga mendapat perhatian. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp26,5 miliar bagi pelaku budaya.
Tak lupa, industri media sebagai partner pemerintah juga diberikan sejumlah insentif. Insentif tersebut mulai dari pemotongan iuran BPJS hingga 99 persen, penghapusan pajak kertas, serta alokasi dana untuk kampanye sosialisasi penanggulangan covid-19.
Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan covid-19 dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan covid-19.
Rincian alokasi anggaran itu yakni Rp87,55 triliun untuk kesehatan, Rp203,90 triliun untuk perlindungan sosial, Rp120,61 triliun untuk insentif dunia usaha, Rp123,46 triliun untuk UMKM, Rp53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi, dan Rp106,11 triliun untuk sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
"Krisis ini harus kita manfaatkan sebagai momentum untuk melakukan lompatan besar," kata Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan, 14 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News