Ilustrasi bunga kredit kendaraan - - Foto: Shutterstock
Ilustrasi bunga kredit kendaraan - - Foto: Shutterstock

Insentif Potongan PPnBM Belum Tentu Dongkrak Kredit Kendaraan

Eko Nordiansyah • 13 Februari 2021 17:00
Jakarta: Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut rencana pemerintah memangkas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor belum tentu mendongkrak kredit kendaraan.
 
"Soal harga mobil turun juga belum tentu akan mendorong pinjaman kendaraan bermotor. Leasing kondisinya sedang menghadapi risiko kredit macet sehingga lebih selektif memilih calon debitur," katanya kepada Medcom.id, Sabtu, 13 Februari 2021.
 
Bhima menjelaskan bunga kredit kendaraan bermotor masih terbilang tinggi di atas 10 sampai 15 persen. Hal ini akan membuat perusahaan pembiayaan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama bagi nasabah baru.

"Konteks kendaraan bermotor beda dengan KPR, karena barang bergerak maka leasing akan sangat hati -hati untuk salurkan pinjaman dan akibatnya bunga kredit maupun DP jadi mahal," ungkapnya.
 
Pemerintah sebelumnya meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksimalkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM terhadap mobil. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, OJK bisa melakukan pelonggaran  mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
 
"Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan