"Bagi industri otomatis kalau harga naik kan volume turun," ujar Airlangga saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Meski belum berdampak signifikan, ia menyebut aturan itu akan memberatkan konsumen. Oleh karena itu menurutnya perlu alternatif lain yang lebih ramah lingkungan untuk menggantikan kantong plastik.
"Masyarakat mesti diberikan alternatif packaging yang murah juga," imbuh dia.
Dia mengatakan bahwa usulan dari asosiasi tentang pencabutan perda akan dibahas lebih lanjut. Ia pun belum bisa berkomentar lebih banyak lantaran masih menunggu keputusan tepat mengenai kebijakan itu.
"Iya nanti itu masukan yang akan dibahas," pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI mengusulkan besaran tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Ani menuturkan pengenaan tarif cukai plastik pada industri maupun masyarakat merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan dan mengurangi sampah plastik.
"Jika itu diterapkan maka efek inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata Ani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News