BKPM dan Ditjen Imigrasi Integrasikan SIMKIM dengan OSS. FOTO: dok BKPM-Ditjen Imigrasi.
BKPM dan Ditjen Imigrasi Integrasikan SIMKIM dengan OSS. FOTO: dok BKPM-Ditjen Imigrasi.

BKPM dan Ditjen Imigrasi Integrasikan SIMKIM dengan OSS

Ade Hapsari Lestarini • 02 September 2019 11:23
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bersama unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengintegrasikan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS) sejak 26 Agustus 2019.
 
Integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses Izin Tinggal Terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.
 
Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerja sama yang dilakukan BKPM dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya integrasi sistem antar kementerian dan lembaga sangat penting agar tidak tumpang tindih dan tidak menghabiskan waktu.

Dirinya menambahkan saat ini semuanya harus serba cepat dan hal ini menjadi salah satu langkah dari sekian langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor.
 
"Tentunya BKPM terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan kami," ujar Lembong, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.
 
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan bahwa integrasi SIMKIM dilakukan seiring dengan kemudahan perizinan di bidang penanaman modal yang telah beralih menjadi OSS. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal.
 
"Memasuki era digital, pelayanan kami juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Melalui integrasi SIMKIM dengan OSS, pengajuan Izin Tinggal Terbatas hanya dilakukan secara online," jelasnya saat konferensi pers, Senin, 2 September 2019.
 
Menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan OSS dan meningkatkan kemudahan perizinan berinvestasi di Indonesia. Husen mengatakan melalui integrasi SIMKIM ini maka Ditjen Imigrasi dapat masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan Izin Tinggal Terbatas tidak perlu lagi datang langsung ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi.
 
"Harapannya tentu akan mempermudah sistem perizinan keimigrasian dan juga perizinan berusaha," jelasnya.
 
Terhitung sejak Selasa, 3 September 2019 para pelaku usaha yang akan mengajukan Visa Tinggal Terbatas bagi penanaman modal asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat dilakukan melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM. Bagi permohonan Rekomendasi Visa Tinggal Terbatas yang telah diajukan kepada BKPM sampai dengan Senin, 2 September 2019, akan tetap diproses seperti biasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan