"Dari awal saya selalu menyampaikan kepada para anggota agar memanfaatkan amnesti pajak tahap pertama," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2017).
Dia mengatakan saat ini jumlah anggota Apindo Jawa Tengah sebanyak 1.500 pengusaha mulai dari skala kecil hingga besar. Lebih dari setengah dari total pengusaha tersebut harus mengikuti aturan tarif tebusan berjenjang.
Besaran tarif tebusan pada program amnesti pajak tahap pertama yang dilaksanakan dari 1 Juli 2016-30 September 2016 sebesar 2 persen, tahap kedua mulai 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 sebesar 3 persen.
Tahap ketiga atau terakhir berlaku mulai 1 Januari 2017-31 Maret 2017, untuk uang tebusannya sebesar lima persen. "Saya pikir kalaupun ada anggota kami yang mengikuti amnesti pajak tahap terakhir ini jumlahnya tidak terlalu banyak, tidak lebih dari 10 persen," jelasnya.
Meski optimistis jumlah pengusaha yang belum mengikuti program amnesti pajak tahap ketiga tidak terlalu banyak, Frans terus mengimbau program ini diikuti oleh para anggota Apindo.
Sementara itu, setelah pelaksanaan program amnesti pajak selesai, dia berharap pemerintah mengeluarkan undang-undang perpajakan terbaru yang sifatnya berkeadilan, transparan, dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Paling tidak ada penurunan tarif pajak antara 30-40 persen dari sebelumnya. Dengan begitu daya saing industri lokal akan terjaga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News